topmetro.news, Padang – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH bersama Sugiat Santoso SE MSP (Ketua Tim Kunjungan/Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI) beserta rombongan anggota Komisi XIII DPR RI, menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/9/2025).
Pada kunjungan itu, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan pejabat Kementerian Hukum dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat beserta jajaran Jenderal Imigrasi, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar memaparkan terkait pelayanan dan penegakkan hukum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr Maruli Siahaan menilai bahwa kunjungan kerja ini memiliki arti penting dalam memastikan fungsi pengawasan DPR benar-benar berjalan efektif.
Ada beberapa hal pokok yang bisa menjadi garis pandang Dr Maruli Siahaan, di antaranya:
1. Penekanan pada kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi hukum, baik terkait badan hukum, fidusia, kewarganegaraan, maupun layanan notaris, harus memberikan kepastian hukum yang jelas. Tanpa kepastian ini, iklim usaha dan kehidupan sosial masyarakat akan sulit berkembang.
2. Akselerasi Digitalisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Transformasi digital yang dilakukan Ditjen AHU, menurut Dr Maruli Siahaan sudah tepat. Tetapi masih menghadapi kendala serius, khususnya di daerah. Keterbatasan infrastruktur, jaringan internet, dan literasi digital masyarakat di Sumatera Barat harus dijawab dengan solusi nyata. Jangan sampai layanan digital hanya jadi jargon, sementara masyarakat di daerah kesulitan mengaksesnya.
3. Pengawasan notaris dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. Dia menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap notaris. Notaris bukan sekadar profesi administratif, melainkan penjaga pintu kepastian hukum. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan oleh kanwil harus diperkuat agar tidak ada praktik yang menyimpang dari kode etik maupun aturan perundang-undangan.
4. Akses bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai bentuk implementasi UU No 16 Tahun 2011. Dalam hal ini, Dr Maruli Siahaan menyebut, negara wajib hadir untuk memastikan masyarakat miskin benar-benar bisa mendapatkan bantuan hukum. Dia menyoroti perlunya penambahan jumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) terakreditasi di Sumatera Barat, serta dukungan anggaran agar pelayanan hukum gratis tidak berhenti di tataran konsep.
5. Sinergi dengan Kearifan Lokal Minangkabau. Dalam konteks Sumatera Barat, Maruli menilai, bahwa pelayanan hukum perlu menyesuaikan dengan kultur lokal yang berlandaskan prinsip ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ (ABS-SBK). Hal ini penting agar hukum negara tidak sekadar menjadi aturan formal, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai sosial budaya yang hidup di masyarakat.
Selanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi harapan dan rekomendasi dalam kunjungan kerja ini, yakni, Perlu peningkatan SDM di Kanwil Kemenkumham Sumbar agar lebih siap menghadapi tuntutan digitalisasi. Kemudian, perlu evaluasi regulasi yang seringkali tumpang tindih sehingga menghambat pelayanan. Serta, DPR RI melalui Komisi XIII siap mendorong dukungan anggaran dan kebijakan untuk memperkuat pelayanan administrasi hukum berbasis digital serta memperluas akses bantuan hukum.
penulis | Raja P Simbolon